Anggaran Dasar PSHT MUBES VI - Tahun 2000


ANGGARAN DASAR
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
MUBES VI - TAHUN 2000
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi Persaudaraan ini bernama " Setia Hati Terate" disingkat "SH Terate".
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
  1. Persaudaraan Setia Hati Terate didirikan pada tahun 1922 di Madiun untuk waktu yang tidak terbatas.
  2. Persaudaraan Setia Hati Terate berpusat dan berkedudukan di Pusat Organisasi Madiun, Jawa Timur, Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
ASAS
Persaudaraan Setia Hati Terate berasaskan Pancasila

Pasal 4
SIFAT
Persaudaraan Setia Hati Terate bersifat Persaudaraan yang kekal, keolah ragaan dan kesenian yang bersifat jasmani dan rochani, kekeluargaan, kebersamaan, dan tidak membedakan latar belakang kehidupan serta tidak berafiliasi pada aliran politik manapun.

Pasal 5
TUJUAN
Persaudaraan Setia Hati Terate bertujuan mempertebal rasa cinta sesama, melestarikan dan mempertinggi seni olah raga Pencak Silat dengan berpedoman pada Wasiat Setia Hati serta menciptakan manusia berbudi luhur tahu benar dan salah, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BAB III
PARAPATAN LUHUR
Pasal 6
KEDAULATAN
  1. Kedaulatan organisasi berada pada Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate.
  2. Parapatan Luhur adalah forum musyawarah tertinggi Persaudaraan Setia Hati Terate di Tingkat Pusat / Nasional.
Pasal 7
TINGKAT PARAPATAN
1. Parapatan Persaudaraan Setia Hati Terate terdiri dari :
  • a. Parapatan Luhur tingkat Pusat / Nasional
  • b. Parapatan Cabang tingkat Kota / Kabupaten / Wilayah tertentu
  • c. Parapatan Ranting tingkat Kecamatan
  • d. Parapatan Komisariat tingkat Perguruan Tinggi / Luar Negeri
2. Peserta dan Tata laksana Parapatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate.

Pasal 8
KEKUASAAN PARAPATAN
1. Parapatan Luhur mempunyai kekuasaan tertinggi di Tingkat Pusat / Nasional, diadakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun dan berwenang :
  • a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • b. Menetapkan Program Umum dan Program Khusus Organisasi.
  • c. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan organisasi.
  • d. Memilih, menetapkan dan mengukuhkan Ketua Umum Pusat berdasarkan Formatur / Team Khusus.
  • e. Bersama Ketua Umum Pusat terpilih, memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Pusat dan kelengkapan Pengurus Pusat.
  • f. Menetapkan leputusan - keputusan organisasi lainnya.
2. Parapatan Cabang mempunyai kekuasaan tertinggi di Tingkat Cabang, diadakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun dan berwenang :
  • a. Menyusun Program Kerja Cabang yang merupakan penjabaran Program Umum dan Program Khusus Organisasi hasil Parapatan Luhur.
  • b. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan organisasi.
  • c. Memilih dan menetapkan Ketua Cabang berdasarkan Formatur dengan persetujuan dari Pimpinan Pusat.
  • d. Formatur bersama Ketua Cabang terpilih menyusun Pengurus Cabang.
3. Parapatan Ranting mempunyai kekuasaan tertinggi di Tingkat Ranting, diadakan sekali dalam 3 ( tiga ) tahun dan berwenang :
  • a. Menyusun Program Kerja Ranting yang merupakan penjabaran Program Kerja Cabang.
  • b. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan organisasi.
  • c. Memilih dan menetapkan Ketua Ranting berdasarkan Formatur dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang.
  • d. Formatur bersama Ketua Ranting terpilih menyusun Pengurus Ranting.
4. Parapatan Komisariat mempunyai kekuasaan tertinggi di Tingkat Komisariat, diadakan sekali dalam 3 ( tiga ) tahun dan berwenang :
  • a. Menyusun Program Kerja Komisariat yang merupakan penjabaran Program Kerja Pusat bagi Komisariat Luar Negeri.
  • b. Menyusun Program Kerja Komisariat yang merupakan penjabaran Program Kerja Cabang bagi Komisariat Perguruan Tinggi.
  • c. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan organisasi.
  • d. Memilih dan menetapkan Ketua Komisariat berdasarkan Formatur dengan persetujuan dari Pimpinan Pusat bagi Komisariat Luar Negeri.
  • e. Memilih dan menetapkan Ketua Komisariat berdasarkan Formatur dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang bagi Komisariat Perguruan Tinggi.
  • f. Formatur bersama Ketua Komisariat terpilih menyusun Pengurus Komisariat.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
BENTUK ORGANISASI
  1. Di Pusat Organisasi dibentuk Pengurus Pusat.
  2. Di setiap wilayah tertentu dapat dibentuk Perwakilan Pusat.
  3. Di Wilayah Pusat Organisasi dapat dibentuk Daerah Khusus Pusat.
  4. Di Tingkat Kota / Kabupaten / Kota Administratif dapat dibentuk Pengurus Cabag.
  5. Di Tingkat Kecamatan dapat dibentuk Pengurus Ranting.
  6. Di Tingkat Lembaga Perguruan Tinggi dan di Luar Negeri dapat dibentuk Pengurus Komisariat.
  7. Di Tingkat Kelurahan / Desa dapat dibentuk Pengurus Rayon.
Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
1. Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, terdiri dari :
  • a. Ketua Umum, dan 5 ( lima ) Orang Ketua.
  • b. Sekretaris Umum dan 2 ( dua ) Orang Sekretaris.
  • c. Bendahara 2 ( dua ) Orang.
  • d. 7 ( tujuh ) Departemen.
2. Perwakilan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, terdiri dari :
  • a. Ketua dan 1 ( satu ) Orang Wakil Ketua.
  • b. Sekretaris 1 ( satu ) Orang.
  • c. Anggota 3 ( tiga ) Orang.
3. Pengurus Daerah Khusus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate,terdiri dari:
  • a. Ketua Umum, Ketua Harian dan 3 ( tiga ) Orang Ketua.
  • b. Sekretaris dan 2 ( dua ) Orang Wakil Sekretaris.
  • c. Bendahara dan Wakil Bendahara.
  • d. 6 ( enam ) Biro.
4. Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate, terdiri dari :
  • a. Ketua dan 3 ( tiga ) Orang Wakil Ketua.
  • b. Sekretaris dan 2 ( dua ) Orang Wakil Sekretaris.
  • c. Bendahara dan Wakil Bendahara.
  • d. 6 ( enam ) Biro.
5. Pengurus Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate, terdiri dari :
  • a. Ketua dan 2 ( dua ) Orang Wakil Ketua.
  • b. Sekretaris dan 2 ( dua ) Orang Wakil Sekretaris.
  • c. Bendahara dan 1 ( satu ) Orang Wakil Bendahara.
  • d. 4 ( empat ) Bagian.
6. Pengurus Komisariat Persaudaraan Setia Hati Terate, terdiri dari :
  • a. Ketua dan 1 ( satu ) Orang Wakil Ketua.
  • b. Sekretaris dan 1 ( satu ) Orang Wakil Sekretaris.
  • c. Bendahara dan 1 ( satu ) Orang Wakil Bendahara.
  • d. 4 ( empat ) Bagian.
7. Pengurus Rayon Persaudaraan Setia Hati Terate, terdiri dari :
  • a. Ketua dan 1 ( satu ) Orang Wakil Ketua.
  • b. Sekretaris 1 ( satu ) Orang.
  • c. Bendahara 1 ( satu ) Orang.
  • d. 2 ( dua ) Seksi.
Pasal 11
PIMPINAN ORGANISASI
  1. Pimpinan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua Umum Pusat dan Ketua - Ketua.
  2. Pimpinan Perwakilan Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua dan Wakil Ketua.
  3. Pimpinan Daerah Khusus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua Umum dan Ketua - Ketua.
  4. Pimpinan Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua dan Wakil - Wakil Ketua.
  5. Pimpinan Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua dan Wakil - Wakil Ketua.
  6. Pimpinan Komisariat Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua dan Wakil Ketua.
  7. Pimpinan Rayon Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua dan Wakil Ketua.
Pasal 12
PERWAKILAN PUSAT
Pimpinan Pusat dapat menunjuk warganya di tiap wilayah tertentu yang mempunyai Cabang - Cabang sebagai Perwakilan Pusat, dan merupakan anggota Pengurus Pusat secara ex-officio.

BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 13
BENTUK
  1. Di Tingkat Pusat dibentuk Dewan Pertimbangan Pusat.
  2. Di Tingkat Cabang dibentuk Dewan Pertimbangan Cabang.
Pasal 14
SUSUNAN
1. Susunan Dewan Pertimbangan Pusat,terdiri dari 9 ( sembilan ) Orang,yaitu :
  • a. Ketua dan Wakil Ketua.
  • b. Sekretaris.
  • c. Anggota 6 ( enam ) Orang.
2. Susunan Dewan Pertimbangan Cabang terdiri dari 7 ( tujuh ) Orang, yaitu :
  • a. Ketua dan Wakil Ketua.
  • b. Sekretaris.
  • c. Anggota 4 ( empat ) Orang.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
  1. Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai Hak dan Kewajiban memberi nasehat dan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada Pengurus Pusat didalam melaksanakan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.
  2. Dewan Pertimbangan Cabang mempunyai Hak dan Kewajiban memberi nasehat dan pertimbangan baik diminta maupun tidak minta kepada Pengurus Cabang didalam melaksanakan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.
BAB VI
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PIMPINAN PUSAT
Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi secara Nasional / Internasional atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan bertanggungjawab kepada Parapatan Luhur.

Pasal 17
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PIMPINAN PERWAKILAN
Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di wilayahnya atas wewenang yang dilimpahkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.

Pasal 18
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PIMPINAN DAERAH KHUSUS PUSAT
Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat Daerah Khusus Pusat setempat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.

Pasal 19
WEWENANG DAN TAGGUNGJAWAB PIMPINAN CABANG
Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat Cabang setempat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.

Pasal 20
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PIMPINAN RANTING
Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat Ranting setempat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang.

Pasal 21
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PIMPINAN KOMISARIAT
  1. Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat Komisariat Luar Negeri atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
  2. Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat Komisariat Perguruan Tinggi atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang.
Pasal 22
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PIMPINAN RAYON
Bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat Rayon atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Ranting.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 23
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN
1. Keanggotaan terdiri dari :
  • a. Siswa ialah anggota yang belum disahkan.
  • b. Warga ialah anggota yang telah disahkan sesuai dengan tata cara yang berlaku pada organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.
2. Yang dapat diterima menjadi Siswa ialah :
  • a. Warga Negara Indonesia.
  • b. Warga Negara Asing yang memenuhi syarat - syarat yang ditentukan / diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • c. Tata cara dan mekanisme menjadi Siswa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Yang dapat disahkan menjadi Warga ialah :
  • a. Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Siswa dan berlatih sekurang - kurangnya dalam waktu 2 ( dua ) tahun secara terus menerus.
  • b. Warga Negara Asing yang telah menjadi Siswa dan berlatih sekurang - kurangnya 5 ( lima ) tahun secara terus menerus dan terdaftar pada Pengurus Pusat sejak masuk pertama kali.
  • c. Tata cara dan mekanisme penjenjangan / tingkatan kemampuan warga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Keanggotaan berhenti karena :
  • a. Meninggal dunia
  • b. Diberhentikan dari kegiatan Organisasi karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Wasiat dan Ketentuan / Peraturan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. 
BAB VIII
USAHA
Pasal 24
BENTUK KEGIATAN
  1. Mengembangkan seni budaya Bangsa Indonesia melalui Pencak Silat.
  2. Mengadakan latihan - latihan dan pertandingan untuk meningkatkan mental phisik dan teknik anggota Persaudaraan Setia Hati Terate atas dasar kebenaran melalui Krida Nasional di bidang Pesilaga san Pesiladini.
  3. Mengadakan temu kadang, sarasehan dan mengadakan anjangsana antar sesama warga Persaudaraan Setia Hati Terate.
  4. Mengadakan usaha - usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggota / masyarakat sekitarnya, melalui Yayasan Setia Hati Terate, Koperasi Terate Manunggal dan Forum - Forum Komunikasi sesuai dengan Profesionalisme Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate.
  5. Dalam usaha bimbingan dan untuk peningkatan berorganisasi mengusahakan hubungan erat dengan induk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia ( IPSI ) dan Organisasi Pencak Silat lainnya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 25
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate, diperoleh dari :
A. Untuk Pusat, diperoleh dari :
  1. Uang Mahar dan Pengesahan Calon Warga.
  2. Sumbangan Warga.
  3. Sumbangan dan bantuan yang syah serta tidak mengikat.
B. Untuk Tingkat Cabang, berasal dari :
  1. Iuran Siswa.
  2. Iuran Warga.
  3. Sumbangan dan bantuan yang syah serta tidak mengikat.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 26
LAMBANG, BENDERA DAN PANJI
  1. Persaudaraan Setia Hati Terate mempunyai Lambang dengan bentuk yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Persaudaraan Setia Hati Terate mempunyai Bendera yang bentuknya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Persaudaraan Setia Hati Terate mempunyai panji yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
BADGE, LENCANA DAN STEMPEL
  1. Persaudaraan Setia Hati Terate mempunyai Badge dengan bentuk yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Peraaudaraan Setia Hati Terate mempunyai Lencana yang bentuknya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Persaudaraan Setia Hati Terate mempunyai Stempel / Cap yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
PAKAIAN DAN LAGU
  1. Persaudaraan Setia Hati Terate mempunyai Pakaian dengan bentuknya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Persaudaraan Setia Hati Terate mempunyai Lagu yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 29
PENETAPAN
Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate disusun dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna / Pleno dalam Parapatan Luhur.

Pasal 30
PERUBAHAN
Apabila dipandang perlu dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar melalui Parapatan Luhur.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 31
KETENTUAN LAIN - LAIN
  1. Hal - hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dalam hal kebijaksanaan yang bersifat khusus Pimpinan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  3. Dengan telah ditetapkan Anggaran Dasar hasil Musyawarah Besar VI Tahun 2000 ini, maka Anggaran Dasar yang lama / yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Madiun
Pada tanggal : 3 September 2000

MUSYAWARAH BESAR VI
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Se-INDONESIA TAHUN 2000

Comments

ARTIKEL POPULER

Makna Tingkatan Sabuk PSHT

Pepacuh Anggota PSHT

Materi Ke-SH-an

Arti Pembukaan Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Pakaian PSHT

Janji Setia Anggota PSHT

Makna Hati Putih Bertepi Warna Merah pada Lambang PSHT

Mukadimah Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Bunga Terate pada Lambang PSHT

Makna Persaudaraan dalam Materi Panca Dasar PSHT