Pepacuh Anggota PSHT


PEPACUH ANGGOTA PSHT

Pepacuh/larangan Anggota/Warga PSHT, adalah sebagai berikut :
1. Dilarang merusak Pager Ayu
Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh merusak kebahagiaan orang lain. Misal, menyenangi orang lain yang sudah punya istri/suami, membuat keluarga orang lain menjadi berantakan karena ulah Anggota/Warga Setia Hati Terate.

Penjelasan : Insan Setia Hati Terate tidak boleh mengganggu apalagi sengaja dengan niat ingin merusak harmonisasi hubungan Rumah Tangga orang lain, baik istri/suami orang lain. Sehingga dapat mengakibatkan harmonisasi hubungan Rumah Tangga orang lain menjadi terganggu dan tidak harmonis bahkan menjadi rusak/porak poranda. Jelas-jelas perbuatan hal semacam ini sangat-sangat tidak bermoral dan bertolak belakang/bertentangan dengan ajaran Setia Hati Terate yang Adiluhung. Dan ini jelas merupakan salah satu bagian dari Pepacuh/larangan Anggota/Warga Setia Hati Terate.

2. Dilarang merusak Purus Ijo
Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh memerawani gadis. (yang belum syah menjadi isterinya).

Penjelasan : Insan Setia Hati Terate tidak boleh merusak Purus Ijo, yakni melakukan perbuatan amoral yaitu melakukan perbuatan hubungan intim/merawani seorang gadis yang masih dalam proses pertumbuhan yang bukan muhrimnya (hubungan diluar nikah). Dalam ajaran Agama (Islam) pun melarang sikap/perbuatan amoral ini. Demikian pun dalam ajaran Setia Hati Terate sangat-sangat tidak diperbolehkan, sebab hal demikian sangat bertentangan dengan ajaran dan pelajaran yang ada di Setia Hati Terate. Dan ini merupakan sekian dari salah satu Pepacuh/larangan bagi Anggota/Warga sebagai Insan Setia Hati Terate yang masih memegang amanah dan sumpah serta berbudi pekerti yang luhur tahu benar dan salah.


3. Dilarang berkelahi sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate
Artinya : Sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate bila berkelahi akan berakibat fatal, karena melanggar sumpah/janjinya sendiri sehingga kedua-duanya akan hancur berantakan.

Penjelasan : Insan Setia Hati Terate dilarang keras berkelahi antar sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate. Ini merupakan bagian dari sumpah Anggota/Warga yang di ucapkan bersama-sama disaat melaksanakan acara sakral dalam pengesahan. Demikian juga halnya berkelahi antar sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate. Sebab perbuatan ini disamping merugikan diri sendiri juga tidak sesuai dengan ajaran utama yang adat dalam Setia Hati Terate, yakni menjunjung tinggi nilai "Persaudaraan" (peseduluran) yang disebut "Sedulur Tunggal Ketcer".


4. Dilarang memberikan pelajaran Setia Hati Terate tanpa seijin Organisasi
Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh mengajarkan ajaran dan pelajaran ilmu Setia Hati Terate tanpa sepengetahuan/seijin pengurus setempat (Rayon, Ranting, Cabang, Pusat) Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.

Penjelasan : Dari sekian Pepacuh/larangan Insan Setia Hati Terate, masih terdapat Pepacuh/larangan lain yang tidak boleh dilakukan, yakni memberikan/mengajarkan suatu ajaran ilmu Setia Hati Terate kepada siapa pun tanpa sepengetahuan/seijin pengurus (Rayon, Ranting, Cabang, Pusat) Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Sebab untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak dikehendaki dan legalitas formal yang sudah ditentukan dan tercatat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate, sebagai hasil PARLUH (Perapatan Luhur) Tahun 2016 yang sudah dimufakati secara bersama-sama oleh para Sesepuh Anggota / Warga Setia Hati Terate, agar dapat berjalannya roda Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dengan baik dan benar.

Sangsi Pelanggaran Pepacuh :
          Jika Warga Setia Hati Terate sudah Cidra Janji (melanggar Pepacuh), sekalipun secara Organisatoris Setia Hati Terate diam, karena mungkin tidak ada seorang pun yang tahu, tetapi yakinlah dampaknya akan menimpa pada diri kita sendiri. "Sapa Nandur Bakal Ngunduh, Sapa Gawe Bakal Nganggo". (Siapa menanam akan memetik buahnya, siapa membuat akan memakainya).
          Jadi, sangsi terhadap pelanggaran Pepacuh/Sumpah di Setia Hati Terate sebanarnya adalah sangsi moral, karena konteksnya memang berada diranah normatif. Oleh sebab itu, ditegaskan kembali kepada setiap Warga Setia Hati Terate harus benar-benar memahami betul apa makna Persaudaraan di Setia Hati Terate ini.
          Lantas bagaimana jika ada Saudara kita yang sudah terlanjur Cidra Janji ?, tugas kita adalah mengingatkan, saling hamat-menghamati, saling mong-tinemong. Jika di ingatkan masih saja belum sadar, mungkin karena masih lupa, kemudian kita ingatkan lagi. Sekali, dua kali, tiga kali kita ingatkan belum juga mau sadar, terpaksa kita tinggalkan dulu. Jika Saudara kita yang Cidra Janji itu kebetulan memegang jabatan di dalam kepengurusan, maka sementara di istirahatkan dulu. Namun tetap kita rangkul dan kita ingatkan, jangan lantas dimusuhi. Sebab sejelek apa pun, dia itu adalah Saudara kita yang masih punya hati nurani. Kemudian kita do'a-kan dengan sebuah keyakinan bahwa pada saatnya Insya Allah dia pasti akan sadar dan kembali ke jalan yang baik dan benar sesuai tuntunan ajaran Agama dan ajaran Setia Hati Terate.

          Itulah salah satu bagian-bagian dari Pepacuh/larangan bagi Anggota/Warga Persaudaraan Setia Hati Terate, dan masih terdapat Pepacuh/larangan bagi Anggota/Warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang lain yang tidak tercatat. Dan itulah pengertian dan penjelasan dari pada Pepacuh/larangan yang harus dihindari bagi Anggota/Warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang dapat saya bagikan untuk Saudara-saudara Anggota/Warga dimanapun berada. Silahkan dapat Saudara Share kepada Anggota/Warga yang lainnya. Sekian, kurang lebihnya saya mohon ma'af dan terima kasih.

Salam Persaudaraan .....


Comments

  1. Mas Saya mau bertanya🙏
    Saya mau tanya jika anggota persaudaraan setia hati terate Sudah melanggar sumpahnya apakah warga tersebut Sudah hilang ilmunya atau bagaimana .dan bagaimana bertobat dan kembali ke ajaran PSHT lagi mohon responnya🙏🙏

    ReplyDelete
  2. Mas Saya mau bertanya🙏
    Saya mau tanya jika anggota persaudaraan setia hati terate Sudah melanggar sumpahnya apakah warga tersebut Sudah hilang ilmunya atau bagaimana .dan bagaimana bertobat dan kembali ke ajaran PSHT lagi mohon responnya🙏🙏Teri makasih🙏

    ReplyDelete
  3. Kalau alis di garit apa tidak boleh untuk siswa psht

    ReplyDelete
  4. ..semoga sedulur"ku slalu ingat & slalu di jln yg benar ,Aamiin"

    ReplyDelete

Post a Comment

👤 Komentator :
☑ Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
☑ Tidak menautkan link hidup dalam komentar.
☑ Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
☑ Salam Persaudaraan.

ARTIKEL POPULER

Makna Tingkatan Sabuk PSHT

Materi Ke-SH-an

Arti Pembukaan Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Pakaian PSHT

Janji Setia Anggota PSHT

Makna Hati Putih Bertepi Warna Merah pada Lambang PSHT

Mukadimah Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Bunga Terate pada Lambang PSHT

Materi Pembinaan Fisik PSHT