Hukum Timbal Balik


HUKUM TIMBAL BALIK
(HUKUM KARMA)



          Hidup didunia ini sama juga dengan hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat itu diatur oleh aturan-aturan yang sudah tertulis dan ditetapkan, maupun aturan-aturan yang tidak tertulis. Aturan yang tertulis dan ditetapkan itu contohnya seperti undang-undang yang tertulis. Begitu juga dengan agama merupakan aturan kehidupan bermasyarakat untuk menjadi lebih baik dan tentram.

          Hidup didalam dunia ini banyak hukum yang kita kenal. Contohnya : hukum pidana, hukum perdata dan lainnya yang semuanya termasuk dalam hukum dipengadilan. Ada lagi hukum-hukum pernikahan, hukum adat, hukum tata negara dan lain sebagainya. Dengan kata lain, banyak hukum yang ada disekeliling manusia. Semua hukum tersebut ditetapkan bertujuan tidak lain untuk mengatur kehidupan manusia di dunia ini. 


           Dari semua hukum yang kita kenal itu, rata-rata seluruhnya masih bisa di "akali". Maksud dari kata di "akali" tersebut adalah masih bisa dirubah oleh manusia yang bersangkutan. Contoh hukum pidana : Ketika seseorang dihukum 10 tahun penjara karena berbuat pidana, maka dengan duit (sogokan) maka seseorang bisa dihukum hanya menjadi 2 tahun saja. Demikian juga dengan hukum-hukum yang lainnya, semuanya bisa dinegosiasi dan dibicarakan sehingga lebih ringan dan lebih mudah.

           Namun dari sekian banyaknya hukum yang ada itu, ada satu hukum yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dan pasti berlaku bagi seluruh umat manusia didunia ini. Hukum itu disebut sebagai "Hukum Karma". Hukum karma tidak bisa disogok, dimanipulasi, dinegosiasi oleh uang seperti hal-nya hukum-hukum lainnya. Hukum Karma adalah hak prerogatif Allah SWT, pada setiap manusia yang hidup di dunia ini.  

          Sebagai insan Persaudaraan Setia Hati Terate kita mengenal betul kalimat "Ngunduh Wohing Pakarti". Kalimat tersebut memiliki arti yang luas, tetapi jika disempitkan maka arti dari kata-kata tersebut adalah "segala perbuatan tiap manusia didunia ini akan menuai hasilnya". Dan tentunya tidak semua pembalasan itu akan dilakukan oleh Allah SWT, ketika manusia itu sudah wafat. Pembalasan Allah SWT, itu tidak akan menunggu manusia tersebut harus wafat terlebih dahulu kemudian baru dibalas. Didunia ini pun Allah SWT, akan membalasnya dengan balasan yang setimpal.
          Contoh : jika kita sering merasa hiba pada orang yang tidak mampu dan sering memberi makanan pada mereka, suatu saat ketika kita tidak mampu, maka Allah SWT, akan membalasnya dan tiba-tiba kita diberi makanan oleh orang lain. Tetapi sebaliknya, jika kita suka menyakiti hati orang lain, maka Allah SWT, akan membalasnya langsung didunia dan tiba-tiba kita disakiti oleh orang lain.

          Dari hukum karma itulah Allah SWT, ingin menunjukan pada umat manusia didunia ini bahwa Allah SWT, memiliki hukum yang seadil-adilnya yang tidak dapat disogok, dimanipulasi dan dinegosiasi dengan uang dan harta kekayaan yang ada didunia ini. Maka dari itu kita sebagai insan Persaudaraan Setia Hati Terate tentunya akan lebih berhati-hati dalam bertindak didunia ini dan khususnya dalam hidup bermasyarakat.


Pengertian
          Istilah Karma merupakan dari bahasa Sansekerta yang berarti perbuatan dan hasil yang akan didapat dari perbuatan tersebut dan dinamakan sebagai Karma Phala, sedangkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan disebut dengan Karma Vipaka.
          Istilah Karma merupakan ajaran dari agama Budha dan Hindu yang jika diartikan secara sederhana berarti semua perbuatan yang sudah dilakukan akan memberikan dampak atau akibat bagi pelakunya pada masa yang akan datang. Jadi dapat disimpulkan bahwa doktrin istilah Karma yang ada di dalam ajaran agama Budha dan Hindu merupakan adanya hukum sebab akibat yang terjadi di dunia.
          Setiap apa yang dilakukan pasti akan ada timbal balik atau akibat dan hasil yang diperolehnya. Pada prinsipnya kebaikan yang dilakukan akan menghasilkan suatu yang positif. Begitu pun sebaliknya, apabila melakukan keburukan maka akan mendapat dampak negatif dari perbuatannya itu. Namun sekalipun dalam kenyataannya terkadang ditemukan beberapa fenomena yang berseberangan dari ketentuan diatas. Terkadang terdapat manusia yang selalu melakukan keburukan namun hal baik selalu mendatanginya. Terkadang ada juga manusia yang selalu melakukan kebaikan namun keburukan selalu menimpanya. 
          Apabila dilihat dari istilahnya memang tidak terdapat dalah khasanah Islam, akan tetapi Islam juga sepakat jika hal tersebut nyata dan ada bagian tertentu dari hukum Karma yang juga sejalan dengan aqidah Islam.
          Dalam sudut pandang agama Islam ketentuan hukum alam atau dapat disebut sebagai sunnatullah merupakan hal yang pasti terjadi. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Qu'an surah Az-Zalzalah ayat 7-8 yang artinya sebagai berikut :
(7). "Maka barangsiapa melakukan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya".
(8). "Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya".   

         Dalam pandangan agama Islam pun menegaskan bahwa perbuatan apapun yang dilakukan akan mendapatkan balasan sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukannya. Apabila berbuat baik maka akan dibalas baik (pahala), dan apabila berbuat buruk maka akan dibalas buruk pula (dosa). Hukum timbal balik ini pun menurut agama Islam dapat langsung terjadi dalam kehidupan nyata di dunia maupun pada kehidupan yang akan datang nanti yakni kehidupan sesudah mati yaitu di akhirat.


          Islam juga mengenal doktrin jika perbuatan baik juga akan membuahkan sesuatu yang baik, sedangkan perbuatan yang buruk juga akan mengakibatkan sebuah keburukan pula. Akibat dari perbuatan manusia terkadang dapat dirasakan saat masih hidup di dunia dan ini serupa dengan Karma.



Allah SWT, ber-firman :

  • "Jika terlihat kerusakan di darat serta di laut yang disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan pada mereka sebagian dari (akibat ) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan kebenaran)". (Q.S Ar-Rum ayat 30:41)
  • "Dan sesungguhnya kami merasakan kepada mereka sebagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah- mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar). (Q.S As-Sajadah ayat 32 : 21)
  • "Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya ". (Q.S An-Nahl Ayat 16:61)
  • "Bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Bahwasannya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna ". (Q.S. An-Najm ayat 53 : 41)
Hukum Karma menurut pandangan Islam
          Hukum Karma dalam ajaran Islam memiliki arti dari reaksi amalan baik dan juga keburukan manusia. Menurut Islam, reaksi dan juga hasil dari perbuatan yang sudah dilakukan manusia akan terlihat di dunia berbentuk efek wadhi amalan dan kembali pada masing-masing manusia itu sendiri. Apabila amalan baik dan terpuji maka akan menghasilkan efek wadhi yang juga baik. Contoh : dengan menjalin tali silaturrahmi atau berbuat baik pada orang tua, Allah akan menambahkan usianya dan melapangkan rezekinya dan lain sebagainya.   

          Namun jika amalan yang dilakukan buruk dan tercela, maka akan menghasilkan efek wadhi yang juga buruk dan tentunya akan membuat manusia tersebut menjadi menderita. Contohnya : dengan sering melakukan maksiat maka rezeki akan sempit dan berkurang. 

          Itulah sedikit wawasan mengenai Hukum Timbal Balik (Karma) yang dapat saya bagikan untuk saudara dimanapun berada. Sekian, kurang lebihnya saya mohon maaf dan semoga dapat bermanfaat.



Salam Persaudaraan .....


Comments

ARTIKEL POPULER

Makna Tingkatan Sabuk PSHT

Pepacuh Anggota PSHT

Materi Ke-SH-an

Arti Pembukaan Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Pakaian PSHT

Janji Setia Anggota PSHT

Makna Hati Putih Bertepi Warna Merah pada Lambang PSHT

Mukadimah Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Bunga Terate pada Lambang PSHT

Makna Persaudaraan dalam Materi Panca Dasar PSHT