Tata Tertib Siswa PSHT


TATA TERTIB SISWA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE



1. Persyaratan Pendaftaran Siswa Baru :
a. Warga Negara Republik Indonesia (bagi warga negara asing, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri diatur oleh Pengurus Pusat).
b. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Agama dan Kepercayaan masing-masing.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada pengurus setempat, dilampiri dengan :
  • Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Membayar uang pendaftaran
  • Surat keterangan orang tua (bagi Siswa yang belum berkeluarga)
  • Bagi calon Siswa minimal berumur 10 tahun keatas disertai dengan surat pernyataan dan berkelakuan baik.
2. Hak dan Kewajiban Siswa
a. Mengikuti program latihan Siswa sesuai dengan tingkatannya.
b. Menerima materi pendidikan dan latihan dari pelatih/pengurus sesuai dengan tingkatannya.
c. Menerima perlengkapan latihan (pakaian, badge, sabuk, dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi/pengurus.
d. Mengikuti test kenaikan tingkat setelah menyelesaikan materi pendidikan dan latihan sesuai dengan tingkatannya.
e. Menerima piagam kenaikan tingkat setelah dinyatakan lulus test sesuai dengan tingkatannya.
f. Mengikuti pengesahan Warga baru Tingkat I setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan lulus test tingkat akhir (Tingkat Putih).
g. Berbhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, Orang Tua dan Guru dengan kesungguhan hati.
h. Saling menghormati kepada sesama Siswa dan Warga, serta mencerminkan hidup guyub rukun secara lahir dan bathin.
i. Waktu Latihan :
  • Berada di tempat latihan dengan mengenakan pakaian latihan lengkap paling lambat 5 menit sebelum latihan simulai.
  • Mengisi daftar hadir/presensi Siswa.
  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar selama proses latihan berlangsung.
  • Membuat surat ijin apabila tidak masuk/mengikuti latihan.
j. Mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan/peraturan Organisasi dan tugas yang diberikan Organisasi/pengurus/pelatih.
k. Membayar Iuran Wajib Siswa, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan atau sumbangan Siswa sesuai dengan ketentuan Organisasi/pengurus.
l. Dalam situasi dan kondisi apapun harus mengutamakan nama/kepentingan Organisasi di atas kepentingan pribadi.

3. Larangan Siswa
  • a. Tidak mematuhi point 2a s/d 2l.
  • b. Menjnjukkan kepandaiannya kepada umum dimana tidak berguna.
  • c. Mengenakan pakaian latihan lengkap/identitas diluar hari/jam/tempat latihan, selain pada acara-acara tertentu (demonstrasi, pawai, kejuaraan, dan lain sebagainya, atas perintah dari Organisasi/pengurus/pelatih).
  • d. Berkelahi dengan sesama Siswa atau Warga Persaudaraan Setia Hati Terate.
  • e. Berkelahi dengan pihak lain tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • f. Membawa nama Organisasi untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak citra Persaudaraan Setia Hati Terate.

4. Sangsi Pelanggaran
Untuk pelanggaran point 3a s/d 3f tersebut di atas, dikenakan sangsi sebagai berikut :
  • Tahap I : Diberi peringatan lisan 1 kali.
  • Tahap II : Diberi peringatan dengan melaksanakan hukuman fisik di tempat latihan sebanyak 2 kali.
  • Tahap III : Diberi peringatan dengan melaksanakan hukuman pembinaan (melaksanakan kerja bhakti di tempat latihan, rumah pengurus, dan lain sebagainya), maksimal 2 kali.
  • Tahap IV : Diturunkan tingkatannya sebanyak 1 tingkat, maksimal 2 kali.
  • Tahap V : Di usulkan kepada Pengurus Cabang untuk dikeluarkan.
5. Absensi/Ijin
A. Tidak masuk dengan surat ijin/surat keterangan :
1. Tidak masuk selama 1 kali atau 2 kali berturut-turut :
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat :
a. Mengejar materi yang ketinggalan dengan jalan penambahan materi diberikan pada waktu Siswa lain sedang mengulangi materi yang diberikan pada hari sebelumnya.
b. Materi yang diberikan sebanyak materi yang diterima Siswa lain ditingkatnya pada hari sebelumnya.

2. Tidak masuk selama 3 (tiga) kali berturut-turut atau lebih :
Diperkenankan mengikuti latihan dengan sharat :
Datang ketempat Ketua Rayon/Ranting/setempat untuk ditentukan lebih lanjut mengenai waktu latihan dan tempat penambahan.

B. Tidak masuk tanpa surat ijin/surat keterangan :
1. Tidak masuk selama 1 kali atau 2 kali berturut-turut :
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat :
  • a. Mendapat peringatan pertama dan hukuman fisik.
  • b. Mengejar materi yang ketinggalan dengan jalan penambahan materi diberikan pada waktu Siswa lain sedang mengulangi materi yang diberikan pada hari sebelumnya.
  • c. Materi yang diberikan sebanyak materi yang diterima Siswa lain di tingkatnya pada hari sebelumnya.

2. Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut atau lebih :
  • a. Mendapat peringatan kedua dan hukuman fisik.
  • b. Mengejar materi yang ketinggalan dengan jalan penambahan materi diberikan pada waktu Siswa lain sedang mengulang materi yang diberikan pada hari sebelumnya.
  • c. Materi yang diberikan sebanyak materi yang diterima Siswa lain di tingkatnya pada hari sebelumnya.

3. Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut lebih dari 1 kali :
a. Pelatih yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua Rayon/Ranting setempat dengan tertulis.
b. Ketua Rayon/Ranting membuat surat pemberhentian latihan tertulis sebanyak rangkap 3 , masing-masing ditujukan kepada :
  1. 1 lembar untuk Siswa yang bersangkutan atau Otang Tua/Wali.
  2. 1 lembar untuk pengurus Cabang.
  3. 1 lembar untuk arsip Rayon/Ranting setempat.
c. Siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan memakai atau menggunakan identitas dan pelajaran Persaudaraan Setia Hati Terate dalam segala bentuk kegiatan.
d. Jika dikemudian hari Siswa tersebut ingin mengikuti latihan lagi :
  1. Diwajibkan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Siswa baru.
  2. Penguasaan materi yang pernah diterima di test terlebih dahulu oleh pelatih, untuk ban pertimbangan Siswa tersebut diyempatkan pada tingkat sesuai dengan kemampuannya.

6. Kepindahan Siswa
a. Pindah keluar wilayah :
Apabila Siswa di suatu tempat latihan akan pindah dan mengikuti latihan ditempat lain, maka wajib melapor kepada Ketua Rayon/Ranting setempat untuk diberikan surat pengantar.
  1. Surat pengantar dari Ketua Rayon/Ranting, apabila Siswa pindah dari satu Rayon/Ranting ke Rayon/Ranting lain dalam wilayah Cabang setempat.
  2. Surat pengantar dari Cabang, apabila Siswa pindah dari satu Cabang lain.

b. Pindah ke dalam wilayah :
Apabila Siswa di suatu tempat latihan akan pindah dan mengikuti latihan di wilayah Cabang, maka :
  1. Wajib melapor kepada Ketua Rayon/Ranting setempat sambil menunjukkan surat pengantar dari Cabang asalnya.
  2. Ketua Rayon/Ranting melaporkan kepada Ketua Cabang dilampiri dengan surat pengantar dari Cabang asal Siswa tersebut.
          Itulah Tata Tertib Siswa Persaudaraan Setia Hati Terate yang dapat saya bagikan. Semoga dapat bermanfaat bagi Rayon/Ranting setempat. Kurang lebihnya saya mohon ma'af dan terima kasih.

Salam Persaudaraan .....

Comments

ARTIKEL POPULER

Makna Tingkatan Sabuk PSHT

Materi Ke-SH-an

Pepacuh Anggota PSHT

Arti Pembukaan Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Pakaian PSHT

Janji Setia Anggota PSHT

Makna Hati Putih Bertepi Warna Merah pada Lambang PSHT

Mukadimah Persaudaraan Setia Hati Terate

Makna Bunga Terate pada Lambang PSHT

Materi Pembinaan Fisik PSHT