Anggaran Dasar PSHT - PARLUH 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
- Setia Hati Terate adalah organisasi persaudaraan yang mendidik dan mengajarkan keluhuran budi.
- Majelis Luhur adalah lembaga yang menentukan arah kebijakan pengajaran keluhuran budi dalam mencapai maksud dan tujuan organisasi.
- Dewan Harkat Martabat adalah lembaga yang dibentuk Majelis Luhur, bertugas menginvestigasi dan mengusulkan sanksi pelanggaran/penyimpangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
- Pengurus Pusat adalah lembaga pelaksana organisasi untuk menjalankan arah kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh Majelis Luhur.
- Perwakilan Pusat adalah koordinator wilayah yang mengkoordinir beberapa cabang dalam wilayah tertentu.
- Parapatan Luhur adalah forum musyawarah-mufakat dalam merumuskan arah kebijakan organisasi pada tingkat nasional.
- Parapatan Cabang/Cabang Khusus adalah forum musyawarah-mufakat dalam melaksanakan kebijakan pusat dan evaluasi pelaksanaan kepengurusan organisasi pada tingkat Cabang dan/atau Cabang Khusus.
- Parapatan Ranting/Komisariat adalah forum musyawarah-mufakat dalam melaksanakan kebijakan pusat dan evaluasi pelaksanaan kepengurusan organisasi pada tingkat Ranting/Komisariat.
- Pengurus DKP adalah lembaga pelaksana organisasi di Daerah Khusus Pusat Madiun yang kedudukannya setara dengan Pengurus Cabang.
- Pengurus Cabang/Cabang Khusus adalah lembaga pelaksana organisasi untuk menjalankan kebijakan pusat dan program kerja organisasi yang ditetapkan dalam Parapatan Cabang/Cabang Khusus.
- Pengurus Ranting/Komisariat adalah lembaga pelaksana organisasi untuk menjalankan kebijakan cabang dan program kerja organisasi yang ditetapkan dalam Parapatan Ranting/Komisariat.
- Yayasan Setia Hati Terate adalah badan hukum yang dibentuk oleh Setia Hati Terate untuk mengelola kekayaan dan/atau aset yang digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi tingkat nasional.
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama organisasi dan Pendirian
- Organisasi ini bernama Setia Hati Terate atau disingkat SH Terate.
- SH Terate, didirikan pada tahun 1992 di Desa Pilangbango, Madiun untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan organisasi
SH Terate berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
BAB III
ASAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
- SH Terate berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945.
- SH Terate bersifat persaudaraan yang kekal abadi berdasarkan prinsip saling sayang menyayangi, hormat menghormati dan saling bertanggung jawab.
- SH Terate tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
- SH Terate bermasud mendidik manusia, khususnya para anggota agar berbudi luhur tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- SH Terate bertujuan ikut memayu hayuning bawana.
Pasal 6
- Untuk mewujudkan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, SH Terate menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran pencak silat sebagai salah satu ajaran Setia Hati tingkat pertama dengan tetap memperhatikan tradisi budaya padepokan pencak silat sebagai mata rantai tak terpisahkan dari proses berdirinya SH Terate.
- Untuk menyelenggarakan pendidikan pencak silat sebagaimana dimaksud ayat (1), SH Terate mempunyai organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat ranting/komisariat.
- Untuk mendukung upaya mewujudkan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal (5), SH Terate dapat membentuk yayasan, Lembaga Pendidikan, dan/atau Lembaga Usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan.
LAMBANG, ATRIBUT DAN HAK PATEN
Pasal 7
- SH Terate mempunyai Lambang dan Atribut sebagai identitas organisasi.
- SH Terate mempunyai Hak Paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai jaminan perlindungan hukum atas suatu produk/kekayaan intelektual yang menjadi aset organisasi.
- Lambang dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemanfaatan Hak Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kedaulatan
Penentu kebijakan tertinggi organisasi berada di Majelis Luhur.
Pasal 9
Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi SH Terate terdiri dari :
- a. Majelis Luhur
- b. Pengurus Pusat
- c. Pengurus DKP
- d. Pengurus Cabang
- e. Pengurus Cabang Khusus
- f. Pengurus Komisariat
- g. Pengurus Ranting
Pasal 10
Majelis Luhur
- Majelis Luhur merupakan lembaga tertinggi yang bersifat kolektif kolegial.
- Majelis Luhur beranggotakan 9 orang warga yang paling layak diteladani keluhuran budi pekerti dan pengabdiannya, menguasai ajaran SETIA HATI serta berwawasan luas dalam pengembangan SH Terate.
- Majelis Luhur dipimpin oleh seorang Ketua.
- Majelis Luhur dapat membentuk Dewan Harkat Martabat, pengawas internal dan atau lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.
- Tata cara penggantian, pengaturan hak dan kewajiban Ketua dan anggota Majelis Luhur diatur dalam permufakatan anggota Majelis Luhur.
Pasal 11
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat merupakan pelaksana organisasi dan bertanggung jawab dalam urusan :
- a. Pendidikan pencak silat ajaran dan prestasi.
- b. Ajaran keluhuran budi.
- c. Pengembangan dan pembinaan organisasi.
- d. Pengabdian masyarakat dan hubungan antar lembaga.
2. Masa bakti pengurus pusat selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali pada masa bakti berikutnya melalui parapatan luhur.
3. Susunan kepengurusan, tata cara pemilihan dan penetapan serta hak dan kewajiban Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Kepengurusan Cabang/Cabang Khusus
1. Kepengurusan Cabang terdiri dari :
- a. Dewan Pertimbangan Cabang
- b. Pengurus Cabang
2. Kepengurusan Cabang Khusus diatur lebih lanjut oleh pengurus pusat sesuai kebutuhan.
3. Susunan Kepengurusan Cabang, tata cara pemilihan, masa bakti, serta pengaturan hak dan kewajiban Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Susunan Kepengurusan Cabang, tata cara pemilihan, masa bakti, serta pengaturan hak dan kewajiban Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Pengurus Komisariat/Ranting
Kepengurusan Komisariat/Ranting diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PARAPATAN
Pasal 14
Parapatan Luhur
1. Parapatan Luhur diselenggarakan oleh Majelis Luhur bersama Pengurus Pusat sekali dalam 5 (lima) tahun dan merupakan forum musyawarah - mufakat tertinggi yang mempunyai wewenang dan tugas dalam :
- a. Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- b. Penyusunan Kepengurusan Organisasi Tingkat Pusat.
- c. Penyempurnaan Metodologi Pendidikan dan Pengajaran Ajaran Setia Hati.
- d. Penyusunan program pengabdian masyarakat.
2. Parapatan Luhur diikuti oleh Majelis Luhur, Pengurus Pusat, Pengurus DKP, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Khusus dan Dewan Pertimbangan Cabang.
3. Untuk melaksanakan parapatan luhur sebagaimana dimaksud ayat (2), Majelis Luhur dan Pengurus Pusat membentuk panitia penyelenggara parapatan luhur.
4. Tata cara dan peserta yang berhak mengikuti Parapatan Luhur diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Parapatan Cabang
1. Parapatan Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang minimal sekali dalam 5 tahun yang diikuti oleh Dewan Pertimbangan Cabang, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting.
2. Dalam Parapatan Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan untuk melakukan evaluasi :
- a. Pelaksanaan program kerja yang terkait dengan agenda pusat.
- b. Pembinaan pencak silat prestasi.
- c. Kinerja kepengurusan dan pergantian kepengurusan jika dianggap perlu.
3. Parapatan Cabang Khusus diselenggarakan minimal sekali dalam 5 (lima) tahun yang terdiri oleh Pengurus Cabang Khusus dan warga di Cabang Khusus setempat.
4. Tata cara dan peserta yang berhak mengikuti Parapatan Cabang/Cabang Khusus diatur lebih lanjut dalan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Parapatan Ranting
- Parapatan Ranting/Komisariat diselenggarakan oleh Pengurus Ranting/ Komisariat bersama, sekurang kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan merupakan forum musyawarah mufakat tertinggi di tingkat Ranting/Komisariat.
- Parapatan Ranting/Komisariat diikuti oleh Pengurus Cabang, Pengurus Ranting/Komisariat dan utusan Rayon.
- Tata cara dan peserta yang berhak mengikuti Parapatan Ranting, Komisariat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 17
1. Anggota Persaudaraan SH Terate terdiri dari :
- a. Siswa sebagai calon warga
- b. Warga dan
- c. Warga kehormatan
2. Warga dapat membentuk paguyuban dan/atau sejenisnya sesuai kebutuhan atas persetujuan Pengurus Pusat.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Anggota Berhenti
1. Keanggotaan berhenti karena :
- a. Meninggal dunia
- b. Atas permintaan sendiri
- c. Diberhentikan oleh Organisasi
2. Tata cara pemberhentian keanggotaan dalam organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Kewajiban dan Larangan
- Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik " SH Terate" dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Setiap Warga "SH Terate" harus mematuhi kewajiban dan larangan yang tercantum dalam Wasiat SETIA-HATI.
- Wasiat Setia-Hati sebagaimana dimaksud ayat (2) diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Penghargaan
- Pengurus Pusat dengan persetujuan Majelis Luhur dapat memberikan gelar dan/atau penghargaan kepada warga SH TERATE dan anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan.
- Tata cara pemberian gelar dan penghargaan diatur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan Majelis Luhur.
Pasal 21
Sanksi
- Sanksi dapat diberikan kepada anggota atas perbuatannya yang melanggar kewajiban dan aturan organisasi.
- Tatacara pemberian sanksi kepada anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber Keuangan dan Pengelolaan
1. Sumber keuangan SH Terate tingkat pusat berasal dari :
- a. Uang Mahar.
- b. Uang administrasi pengesahan Warga.
- c. Hasil pendapatan lembaga yang dibentuk oleh organisasi.
- d. Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber keuangan Pengurus Cabang/Cabang Khusus berasal dari :
4. Tata cara pengelolaan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- a. Uang pendaftaran siswa.
- b. Iuran siswa dan Warga.
- c. Uang administrasi pengesahan Warga.
- d. Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
4. Tata cara pengelolaan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
- Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga SH Terate hanya dapat dirubah melalui Parapatan Luhur.
- Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Majelis Luhur.
BAB XI
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 24
- Hal - hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam keadaan tertentu Majelis Luhur dapat mengeluarkan kebijakan diluar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.
- Pasal 25
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Majelis Luhur.
- Dengan diberlakukannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 11 Maret 2016
PIMPINAN SIDANG
PARAPATAN LUHUR
SETIA HATI TERATE TAHUN 2016
LEMBAR PENGESYAHAN
Dengan rahmat, taufiq dan hidayah serta memanjatkan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini :
Jum'at tanggal 11 Maret 2016, Kami Majelis Luhur SH Terate mengesyahkan Anggaran Dasar SH Terate, yang telah dihasilkan dan ditetapkan dalam Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2016.
Dengan harapan semoga Anggaran Dasar Persausaraan Setia Hati Terate ini dapat memberikan manfaat bagi Keluarga Besar Persaudaraan Setia Hati Terate dalam menjaga kebaikan Harkat, Martabat dan Kehormatan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.
MAJELIS LUHUR
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Anggaran Dasar adalah hasil Parapatan Luhur (PARLUH) yang dimufakati oleh Cabang-Cabang se-Nusantara, yaitu suatu pedoman dasar bagi Warga/Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate dalam menjalankan roda Organisasi yang sudah ditetapkan oleh Pusat. Dimana di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum (Pengertian).
- Nama dan Kedudukan (Nama Organisasi dan Pendirian, dan Kedudukan Organisasi).
- Asas, Dasar dan Sifat.
- Maksud dan Tujuan.
- Lambang, Atribut, dan Hak Paten.
- Organisasi dan Kepengurusan (Kedaulatan, Susunan Organisasi, Majelis Luhur, Pengurus Pusat, Pengurus Cabang/Cabang Khusus, Pengurus Ranting/Komisariat).
- Parapatan (Parapatan Luhur, Parapatan Cabang, dan Parapatan Ranting).
- Keanggotaan (Anggota Berhenti, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, dan Sanksi).
- Keuangan (Sumber Keuangan dan Pengelolaan).
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan lain dan Penutup.
Apabila Warga/Anggota khususnya Pengurus dapat menjalankan apa yang sudah tertulis dalam Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate dengan baik, itu sama artinya ikut menjalankan Program Pusat dengan baik pula. Dengan berjalannya roda Organisasi dengan baik, maka Organisasi pun akan berjalan dan berkembang dengan baik pula, disitu pula Persaudaraan Setia Hati Terate akan semakin Jaya.
Itulah sekilas penjelasan tentang Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate yang harus kita pahami isi kandungannya dan dan kita laksanakan dengan penuh kesadaran yang tinggi. Kurang lebihnya saya mohon maaf dan semoga dapat bermanfaat.
Salam Persaudaraan .....
Itulah sekilas penjelasan tentang Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate yang harus kita pahami isi kandungannya dan dan kita laksanakan dengan penuh kesadaran yang tinggi. Kurang lebihnya saya mohon maaf dan semoga dapat bermanfaat.
Salam Persaudaraan .....
Comments
Post a Comment
👤 Komentator :
☑ Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
☑ Tidak menautkan link hidup dalam komentar.
☑ Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
☑ Salam Persaudaraan.