Anggaran Rumah Tangga PSHT - PARLUH 2016
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
PARLUH 2016
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Pendirian Organisasi
1. Pusat :
- a. SH Terate didirikan pada tahun 1922 di Desa Pilangbango, Madiun Provinsi Jawa Timur, Indonesia, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- b. SH Terate Pusat berkedudukan di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, dengan alamat Sekretariat dan Padepokan Agung di Jalan Merak No. 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
2. Daerah Khusus Pusat (DKP) :
SH Terate mempunyai Daerah Khusus Pusat (DKP) di wilayah Madiun yang meliputi
Kotamadya Madiun dan Kabupaten Madiun, Jawa Timur di bawah tanggungjawab langsung Ketua Umum Pusat.
3. Perwakilan Pusat :
Perwakilan Pusat, SH Terate dapat didirikan di Ibu Kota Provinsi dan pembentukannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas persetujuan Majelis Luhur.
4. Cabang :
- a. Cabang baru SH Terate dapat didirikan oleh minimal 50 (lima puluh) orang warga, terutama yang mempunyai pelatih yang bersertifikat dan mempunyai minimal 50 (lima puluh) siswa ditingkat Kabupaten/Kota. Pendirian Cabang Baru ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas persetujuan Majelis Luhur.
- b. Cabang khusus dapat dibentuk di wilayah khusus ataupun di luar negeri yang ketentuan pelaksanaan organisasinya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di wilayah ataupun negara setempat yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas persetujuan Majelis Luhur.
- a. Komisariat SH Terate dapat didirikan di tingkat Perguruan Tinggi, yang terdapat minimal 5 (lima) orang warga yang dapat melatih dengan memiliki sertifikat dan mempunyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
- b. Pembentukan Komisariat Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Pengurus Cabang setempat.
- a. Ranting SH Terate dapat didirikan di Kecamatan atau setingkat Kecamatan dengan minimal 5 (lima) orang warga dan mempunyai siswa paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
- b. Pembentukan Ranting ditetapkan oleh Pengurus Cabang setempat.
- a. Rayon SH Terate didirikan sebagai tempat latihan di tingkat Kelurahan atau Desa, Kantor, Sekolah dengan pelatih bersertifikat minimal 1 (satu) orang warga dan mempunyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
- b. Pembentukan Rayon ditetapkan oleh Pengurus Ranting setempat.
- c. Rayon dapat membentuk Sub-Rayon sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan Pengurus Ranting.
Pasal 2
Kedudukan Organisasi
- SH TERATE Pusat berkedudukan tetap di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
- SH TERATE Cabang berkedudukan di masing - masing wilayah Kabupaten / Kota dan atau dimana Cabang tersebut berdiri.
- SH TERATE Cabang Khusus berkedudukan sesuai dengan tempat di dirikannya Cabang Khusus dimaksud yang telah mendapatkan penetapan dan pengesahan dari Pengurus Pusat ( Cabang Luar Negeri, Kraton Solo ).
- SH TERATE Ranting berkedudukan di wilayah Kecamatan sebagai anggota dari Cabang yang bersangkutan.
- SH TERATE Rayon berkedudukan di tingkat desa / kelurahan di wilayah Ranting.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS DAN PERSYARATAN
Pasal 3
Susunan Pengurus
1. Majelis Luhur
Susunan Majelis Luhur berjumlah 9 orang, terdiri dari :
- a. 1 ( satu ) orang Ketua ( merangkap anggota )
- b. 8 ( delapan ) orang anggota
2. Pengurus Pusat
Susunan Pengurus Pusat terdiri atas :
- a. Ketua Umum
- b. Ketua I, Bidang Teknik Pencak Silat
- c. Ketua II, Bidang Kerohanian ( Ke SH an )
- d. Ketua III, Bidang Organisasi
- e. Ketua IV, Bidang Pengabdian Masyarakat
- f. Sekretaris Jenderal
- g. Sekretaris I
- h. Sekretaris II
- i. Bendahara Umum
- j. Bendahara I
- k. Bendahara II
- l. Biro Hubungan Masyarakat
- m. Biro Umum
- n. Departemen Teknik Pencak Silat Tradisi
- o. Departemen Teknik Pencak Silat Prestasi
- p. Departemen Teknik Pencak Silat Bela Diri Praktis
- q. Departemen Ajaran Budi Luhur
- r. Departemen Ajaran Setia Hati
- s. Departemen Pembinaan Organisasi
- t. Departemen Hubungan Kelembagaan
- u. Departemen Pemberdayaan Anggota
- v. Departemen Pengabdian Masyarakat
3. Susunan Dewan Harkat dan Martabat
Susunan Dewan Harkat dan Martabat terdiri dari :
- a. 1 ( satu ) orang Ketua merangkap anggota
- b. 1 ( satu ) orang Wakil Ketua merangkap anggota
- c. 1 ( satu ) orang sekretaris merangkap anggota
- d. 4 ( empat ) orang anggota
4. Pengurus Daerah Khusus Pusat ( DKP )
Susunan Pengurus Daerah Khusus Pusat ( DKP ) terdiri dari :
- a. Ketua Umum Pusat, bertindak sebagai Ketua DKP.
- b. Ketua Harian, Ketua I, Ketua II, Ketua III dan Ketua IV.
- c. Sekretaris Umum, Sekretaris I dan Sekretaris II.
- d. Bendahara, Wakil Bendahara.
- e. Bidang - Bidang menyesuaikan Pengurus Pusat / kebutuhan organisasi.
5. Perwakilan Pusat
Susunan pengurus Perwakilan Pusat di Tingkat Provinsi terdiri dari :
- a. Ketua
- b. Sekretaris, dan
- c. Beberapa anggota sesuai kebutuhan
6. Dewan Cabang dan Pengurus Cabang
Susunan Dewan Pertimbangan Cabang terdiri atas :
- a. Ketua
- b. Sekretaris, dan
- c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
7. Pengurus Cabang / Cabang Khusus
Susunan Pengurus Cabang terdiri atas :
- Ketua Cabang
- Wakil Ketua I Bidang Teknik
- Wakil Ketua II Bidang Organisasi
- Wakil Ketua III Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Bidsang - bidang sesuai dengan kebutuhan
8. Komisariat Perguruan Tinggi dan Ranting
a. Susunan Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi terdiri dari :
- Ketua dan Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris
- Bendahara dan Wakil Bendahara
- Seksi - seksi sesuai dengan kebutuhan
b. Susunan Pengurus Ranting terdiri dari :
- Ketua dan Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris
- Bendahara dan Wakil Bendahara
- Seksi - seksi sesuai dengan kebutihan
Pasal 4
Persyaratan Pengurus
1. Persyaratan Umum :
- Berbudi luhur, dapat diteladani dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela.
- Diutamakan berpengalaman mengelola organisasi SH Terate.
- Tidak pernah melanggar pepacuh dan wasiat SH Terate.
- Khusus untuk ketua, tidak sedang menjadi pengurus organisasi politik.
- Diutamakan berdomisili di wilayah kerja kepengurusannya.
2. Persyaratan Khusus :
1. Majelis Luhur :
- a. Sudah menjadi Warga tingkat II minimal 20 tahun dan aktif dalam organisasi SH Terate minimal selama 10 tahun terakhir.
- b. Pernah menjadi pengurus Pusat/Cabang minimal 1 ( satu ) periode kepengurusan.
- c. Usia anggota minimal 55 tahun, khusus Ketua Majelis Luhur minimal usia 60 tahun.
- d. Khusus untuk Ketua, diutamakan berdomisili di Pusat organisasi SH Terate Pusat, Madiun.
2. Pengurus Pusat :
a. Warga tingkat II yang aktif dalam organisasi minimal 15 tahun.
b. Warga tingkat I dengan usia pengesahan minimal 15 tahun dan telah aktif dalam organisasi SH Terate minimal 10 tahun.
c. Diutamakan pernah menjadi Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
d. Khusus untuk Ketua Umum Pusat :
- Diutamakan berdomisili di Pusat Organisasi, di Madiun.
- Berusia minimal 50 tahun.
- Pernah menjadi Pengurus Pusat SH Terate minimal satu periode kepengurusan.
- Khusus untuk Ketua, tidak boleh merangkap menjadi Ketua/Anggota Organisasi Politik.
3. Perwakilan Pengurus Pusat :
- a. Ketua adalah warga tingkat II, yang dianggap mampu dan layak diteladani keluhuran budi-pekertinya.
- b. Pernah menjadi Pengurus Cabang, atau Pengurus Pusat minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
- c. Dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas persetujuan pertimbangan Majelis Luhur.
4. Pengurus Cabang/Dewan Pertimbangan Cabang :
a. Ketua Cabang/Dewan Pertimbangan Cabang adalah warga tingkat II, atau warga tingkat I yang dianggap mumpuni (jika di daerah tersebut belum ada warga tingkat II).
b. Dipilih dalam parapatan Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan dapat diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
c. Kelengkapan pengurus lainnya dipilih oleh Ketua Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
d. Khusus untuk Ketua Cabang :
- Berdomisili tetap di wilayah kerja kepengurusannya.
- Warga Tinghkat II dan atau Tingkat I dengan masa bhakti sebagai warga minimal 20 tahun.
- Pernah menjadi pengurus Cabang minimal 1 (satu) kali periode.
5. Pengurus Cabang Khusus :
- a. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana cabang tersebut berada.
- b. Telah mendapatkan penetapan dan pengesahan dari Pengurus Pusat atas persetujuan Majelis Luhur.
6. Pengurus Ranting :
Pengurus Ranting adalah Warga yang aktif mengikuti kegiatan organisasi SH Terate di wilayah ranting yang bersangkutan.
7. Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi :
Pengurus Komisariat adalah Warga yang aktif mengikuti kegiatan sebagai Pelatih maupun Asisten Pelatih di wilayahnya dan masih ada ikatan administratif dengan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Pemilihan Pengurus
1. Pengurus Pusat
- a. Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat dilakukan oleh Majelis Luhur.
- b. Ketua Umum Pusat terpilih bersama Majelis Luhur melengkapi susunan Pengurus Pusat, selambat lambatnya 30 hari setelah Parapatan Luhur.
- c. Susunan Kepengurusan Pengurus Pusat menyesuaikan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil Parapatan Luhur.
- a. Pemilihan Ketua Cabang dan Ketua Dewan Pertimbangan Cabang dilaksanakan dalam Parapatan Cabang dengan cara musyawarah mufakat.
- b. Dalam Parapatan Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih 3 (tiga) calon Ketua Cabang dan Ketua Dewan Pertimbangan Cabang untuk diusulkan kepada Pengurus Pusat.
- c. Pengurus Pusat menetapkan Ketua Cabang dan Ketua Dewan Pertimbangan Cabang setelah mendapat persetujuan dari Majelis Luhur.
- d. Kelengkapan Pengurus Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang disusun oleh Ketua Cabang dan Ketua Dewan Pertimbangan Cabang terpilih, selanjutnya diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan.
- a. Mekanisme penyusunan, penetapan dan pengesahan kepengurusan DKP/Cabang Khusus diatur tersendiri oleh Pengurus Pusat.
- b. Aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) selambat - lambatnya diterbitkan 1 (satu) tahun setelah pelantikan Pengurus Pusat.
- a. Pemilihan Ketua Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi dilaksanakan dalam permusyawaratan Parapatan Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi.
- b. Dalam Parapatan Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih 3 (tiga) calon Ketua Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Pengurus Cabang.
- c. Ketua Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
- d. Kelengkapan kepengurusan Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi diusulkan oleh Ketua Ranting/Komisariat kepada Pengurus Cabang untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan.
BAB III
TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 6
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1. Majelis Luhur
- a. Bertanggung jawab terhadap kelestarian ajaran SH Terate.
- b. Menjaga suasana persaudaraan dan kerukunan bagi anggota di lingkungan SH Terate.
- c. Menetapkan materi ajaran "SH Terate".
- d. Bersama Pengurus Pusat menyelenggarakan Parapatan Luhur setiap 5 (lima) tahun sekali.
- e. Menetapkan Garis Besar Program Kerja Organisasi hasil kesepakatan dalam Parapatan Luhur.
- f. Menetapkan dan melantik Pengurus Pusat.
- g. Majelis Luhur dapat membentuk Dewan Harkat dan Martabat (bersifat ad hoc) dalam menyelesaikan masalah yang timbul di internal SH Terate.
- h. Mengawasi dan memberi masukan kepada Pengurus Pusat dalam menjalankan organisasi.
- i. Menetapkan Dewan Pengesah pada setiap pengesahan warga tingkat I, II dan III di seluruh wilayah Indonesia.
- j. Memberi sangsi kepada Pengurus Pusat atau Cabang yang terbukti melakukan pelanggaran.
- k. Memberi sangsi kepada Warga SH Terate yang terbukti melakukan pelanggaran.
- l. Dalam kondisi khusus dapat membuat kebijakan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- a. Menjabarkan pelaksanaan Garis Besar Program Kerja Organisasi yang telah ditetapkan dalam Parapatan Luhur dan/atau ketetapan Majelis Luhur.
- b. Menjaga dan mengembangkan Ajaran Persaudaraan "SH Terate".
- c. Mengembangkan materi dan sistem pembelajaran Pencak Silat berikut pembinaan keluhuran budipekertinya.
- d. Mengembangkan hubungan antar lembaga dan pengabdian masyarakat.
- e. Membuat laporan kegiatan bidang organisasi, teknik, ke-SH-an dan keuangan setiap tahun kepada Majelis Luhur, dan membuat laporan pertanggungjawaban dalam Parapatan Luhur.
- f. Memilih dan menetapkan Perwakilan Pengurus Pusat.
- g. Menetapkan : 1. Pengurus Cabang/DKP, 2. Dewan Pertimbangan Cabang/DKP.
- h. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengurus Cabang/Komisariat.
- i. Bertanggung jawab kepada Majelis Luhur.
Tugas pokok dan tanggung jawab Dewan Harkat dan Martabat diatur dalam aturan tersendiri oleh Majelis Luhur.
4. Perwakilan Pengurus Pusat
- a. Meneruskan dan mensosialisasikan kebijakan - kebijakan Pengurus Pusat kepada Cabang - Cabang di wilayahnya.
- b. Menampung dan mendiskusikan masalah - masalah yang timbul di Cabang - Cabang di wilayahnya dan melaporkan kepada Pengurus Pusat.
- c. Ikut menciptakan suasana persaudaraan dan kerukunan antar warga SH Terate di lingkungan kerjanya.
- d. Menjalin hubungan dengan para pihak yang terkait kepentingan organisasi, seperti Pengda IPSI, Pemerintah Daerah dan lainnya.
- a. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Cabang baik diminta ataupun tidak.
- b. Atas permintaan Pengurus Cabang memberi ajaran ke-SHan.
- c. Berkoordinasi dengan Pengurus Cabang menyelenggarakan Sarasehan dan ke-SH-an secara berkelanjutan.
- a. Menjalankan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh Majelis Luhur dan/atau ketetapan Pengurus Pusat.
- b. Mengembangkan hubungan antar lembaga dan pengabdian masyarakat.
- c. Menjaga dan melaksanakan ajaran Setia Hati.
- d. Melaksanakan pembelajaran Pencak Silat serta pembinaan keluhuran budi.
- e. Membuat laporan kegiatan organisasi dan pengelolaan keuangan setiap tahun kepada Pengurus Pusat tembusan Majelis Luhur.
- f. Memilih dan menetapkan Pengurus Ranting/Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi.
- g. Melakukan pembinaan keorganisasian terhadap jajaran kepengurusan di bawahnya
- h. Bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
- i. Melakukan koordinasi dengan Pengcab IPSI setempat.
- j. Melaksanakan Parapatan Cabang.
- a. Menjalankan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
- b. Membuat laporan kegiatan bidang organisasi, teknik, ke-SH-an kepada Pengurus Cabang.
- c. Bertanggungjawab kepada Pengurus Cabang.
- d. Mengembangkan hubungan antar lembaga dan pengabdian masyarakat di wilayahnya.
- e. Menjaga nama baik SH Terate.
- f. Melaksanakan Parapatan Ranting/Komisariat.
Pasal 7
Pemberhentian Pengurus
1. Pengurus berhenti karena :
- a. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugasnya.
- b. Mengundurkan diri/atas permintaan diri.
- c. Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau melanggar Pepacuh dan/atau Wasiat SH Terate, atau karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik SH Terate.
2. Penggantian Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh Pengurus yang menerbitkan surat keputusan.
BAB IV
LAMBANG, LAGU DAN HAK PATEN
Pasal 7
Lambang
1. SH Terate mempunyai Lambang berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 2 : 3 dengan dasar warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- a. Gambar lambang jantung hati berwarna putih bergaris merah yang membatasi dan terletak di tengah.
- b. Di bawah lambang hati terdapat bunga terate berwarna putih yang telah mekar, setengah mekar dan kuncup, berdaun hijau dan terletak di atas permukaan air.
- c. Sinar Putih yang memancar dari lambang hati.
- d. Tulisan PERSAUDARAAN (berwarna putih, berada di bagian atas), SETIA (berwarna putih, berada di sebelah kanan gambar hati), HATI (berwarna putih, berada di sebelah kiri gambar hati), TERATE (berwarna kuning keemasan, berada di bawah gambar bunga terate).
- e. Di sebelah kanan huruf "SETIA" terdapat garis tegak lurus berwarna putih merah putih.
- f. Lambang tersebut digambar/diberi lukisan senjata yang bercirikan Pencak Silat, yaitu : Pisau, Pedang, Trisula, Toyak dan Kerambik.
- g. Didalam lambang tidak diperkenankan ada tulisan lain - lain.
- h. Gambar lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 8
MARS
SH Terate mempunyai MARS yang berisi semboyan untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa dan menjunjung tinggi Pancasila serta ajaran budi pekerti luhur seperti tercantum dalam lampiran.
Pasal 9
Bendera
Bendera SH Terate berbentu persegi panjang dengan dasar warna kuning emas di tengahnya terdapat gambar lambang SH Terate, sebagaimana dimaksud pasal 7 dengan ukuran bendera sebagai berikut :
- a. Bendera Pusat berukuran 120 cm X 180 cm.
- b. Bendera Cabang berukuran 100 cm X 150 cm.
Pasal 10
Badge
- SH Terate mempunyai badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya yang berisikan lambang SH Terate.
- Bentuk badge sebagaimana tercantum di lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 11
Cap/Stempel
- SH Terate mempunyai Cap/Stempel berbentuk lingkaran, bergambar tiga kuntum bunga terate, kuncup, setengah mekar dan mekar, berdaun, tumbuh di atas permukaan air.
- Tulisan yang melingkar gambar sebagaimana dimaksud ayat 1, berbunyi
- Persaudaraan Setia Hati Terate, dan keterangan sesuai dengan kedudukan dan tingkatan organisasi.
- Cap/Stempel untuk tingkat pusat, cabang aampai dengan ranting memakai tinta warna hitam.
- Bentuk Cap/Stempel sebagaimana tercantum di dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
- Cap/Stempel, untuk tingkat Pusat, Cabang sampai dengan Ranting memakai tinta warna biru tua.
Pasal 12
Pakaian
1. Pakaian untuk siswa
- Baju lengan panjang warna hitam memakai krah tunggal dengan tiga lubang kancing dan lengan melebar keluar.
- Celana panjang warna hitam.
- Badge SH Terate di dada sebelah kiri.
- Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih.
2. Pakaian untuk warga
a. Baju lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai krah dan lima lubang tali putih di dada, di belakang/punggung ada lipatan yang artinya :
- Lipatan satu untuk warga tingkat I
- Lipatan dua untuk warga tinghkat II
- Lipatan tiga untuk warga tingkat III
b. Celana panjang warna hitam
c. Badge SH Terate di dada sebelah kiri
d. Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3 meter
3. Gambar bentuk pakaian sebagaimana ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
4. Pengurus Pusat dapat menetapkan jenis pakaian untuk keperluan khusus atas persetujuan Majelis Luhur.
Pasal 13
Hak Paten
- Sertifikat hak paten dari kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan surat pendaftaran ciptaan nomor : 030477 tentang nama dan lambang organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.
- Sertifikat hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia tentang sertifikat desain industri nomer : ID.0.009.706D tentang atribut organisasi Persausaraan SH Terate.
- Hak paten yang sudah habis masa berlakunya diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU No.17 tahun 2013.
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Siswa
1. Siswa Persaudaraan SH Terate adalah calon anggota yang mengikuti latihan Pencak Silat SH Terate, mulai tingkat polos hingga tingkat putih.
2. Persyaratan untuk menjadi siswa SH Terate adalah sebagai berikut :
- a. Mengajukan pendaftaran dengan mengisi format pendaftaran.
- b. Membayar uang pendaftaran dan iuran yang besarnya ditetapkan oleh pengurus Cabang.
- c. Menggunakan pakaian seragam latihan dan sabuk sesuai dengan tingkatannya.
- d. Harus mendapatkan ijin tertulis dari orang tua/wali siswa.
3. Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, pelaksanaan latihan dan kenaikan tingkat siswa serta pengesahan menjadi warga diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
Pasal 15
Siswa Privat
- Siswa privat adalah siswa yang dengan pertimbangan kondisi khusus dapat dilatih secara terpisah.
- Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, pelaksanaan latihan dan kenaikan tingkat serta pengesahannya diatur lebih lanjut dalam ketetapan Pengurus Pusat.
Pasal 16
Warga
- Warga SH Terate adalah siswa yang memenuhi persyaratan dan telah disyahkan menjadi warga melalui upacara pengesahan.
- Syarat dan tata cara untuk dapat disahkan menjadi Warga SH Terate pada setiap tingkatan diatur dalam ketetapan Majelis Luhur.
Pasal 17
Warga Kehormatan
- Warga kehormatan adalah seseorang yang karena ketokohan dan loyalitasnya kepada SH Terate dapat disahkan menjadi Warga Kehormatan SH Terate.
- Pengangkatan Warga Kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Cabang kepada Majelis Luhur.
- Persyaratan dan tata cara pengangkatan menjadi Warga Kehormatan diatur lebih lanjut oleh Majelis Luhur.
Pasal 18
Gelar Warga
Ketentuan, tata cara dan mekanisme pengajuan Gelar Warga, diatur dalam aturan terpisah oleh Majelis Luhur.
BAB VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 19
Penghargaan
- Penghargaan bagi warga yang berprestasi dan memberi manfaat bagi pengembangan organisasi dapat diberikan oleh Majelis Luhur atas usulan Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Cabang.
- Jenis dan besarnya penghargaan diatur lebih lanjut oleh Majelis Luhur atas usulan Pengurus Pusat.
Pasal 20
Sanksi kepada Warga
1. Setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan organisasi dapat diberikan sanksi oleh Pengurus agar yang bersangkutan dapat memperbaiki diri atas kesalahannya.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa :
- a. Tegoran secara lisan.
- b. Peringatan tertulis.
- c. Pemberhentian sementara.
- d. Pemecatan.
3. Sanksi tegoran secara lisan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Pengurus Ranting dan/atau Pengurus Cabang.
4. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Pengurus Cabang.
5. Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c didasarkan pada tingkat kesalahan yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
- a. Pemberhentian sementara dalam waktu sampai dengan 12 bulan dapat dilakukan oleh Pengurus Cabang.
- b. Pemberhentian sementara dalam waktu sampai dengan 24 bulan dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat.
- c. Pemberhentian sementara lebih dari 24 bulan dilakukan oleh Majelis Luhur.
6. Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf c diberikan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Harkat dan Martabat.
BAB VII
Wasiat SH TERATE
Pasal 21
- SH Terate mempunyai wasiat yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warga.
- Wasiat sebagaimana dimaksud ayat (1) terlampir.
BAB VIII
TATA CARA DAN PESERTA PARAPATAN
Pasal 22
Parapatan Luhur
1. Parapatan Luhur SH Terate diselenggarakan oleh Majelis Luhur bersama Pengurus Pusat dengan peserta terdiri dari :
- a. Majelis Luhur
- b. Pengurus Pusat
- c. Dewan Pertimbangan Cabang
- d. Pengurus DKP/Cabang
- e. Undangan khusus dan peninjau yang ditentukan
2. Parapatan Luhur dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kuorum yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Pengurus Cabang.
3. Apabila kuorum tidak tercapai, jalannya parapatan luhur dapat di undur paling lama 30 menit dengan memperhatikan daftar hadir.
4.Apabila setelah pengunduran kuorum tetap tidak tercapai, Parapatan Luhur dapat diteruskan dan dapat mengambil keputusan secara sah.
Pasal 23
Parapatan Cabang
1. Parapatan Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang, dengan peserta terdiri dari :
- a. Pengurus Pusat
- b. Dewan Pertimbangan Cabang
- c. Pengurus Cabang
- d. Pengurus Ranting
- e. Peninjau dan undangan yang ditentukan
2. Parapatan Cabang dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kuorum yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Pengurus Ranting dan Komisariat.
3. Apabila kuorum tidak tercapai, jalannya Parapatan Cabang dapat di undur paling lama 30 menit dengan memperhatikan daftar hadir.
4. Apabila setelah pengunduran kuorum tetap tidak tercapai, Parapatan Cabang dapat diteruskan dan dapat mengambil keputusan secara sah.
Pasal 24
Parapatan Cabang Khusus
Parapatan dan pemilihan pengurus komisariat luar negeri diatur tersendiri melalui ketetapan Pengurus Pusat.
Pasal 25
Parapatan Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi
2. Parapatan Ranting diselenggarakan oleh pengurus ranting, dengan peserta terdiri dari :
- a. Pengurus Cabang
- b. Pengurus Ranting
- c. Peninjau dan undangan yang ditentukan
3. Parapatan Ranting dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kuorum, yang dihadiri lebih 1/2 jumlah peserta yang diundang.
4. Apabila kuorum tidak tercapai, jalannya Parapatan Ranting dapat diundur paling lama 30 menit.
5. Apabila setelah pengunduran waktu, kuorum tetap tidak tercapai Parapatan Ranting dapat diteruskan dan dapat mengambil keputusan secara syah.
BAB IX
AJARAN DAN KEPELATIHAN
Pasal 26
Ajaran Persaudaraan SH Terate
1. Materi Ajaran Pencak Silat SH Terate terdiri dari :
- a. Pencak Silat Ajaran
- b. Pencak Silat Prestasi
2. Pokok - pokok materi Pencak Silat Ajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Majelis Luhur.
3. Pokok - pokok materi Pencak Silat Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 27
Kepelatihan Pencak Silat Ajaran
- Materi ajaran Pencak Silat ajaran sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (1) huruf a diberikan oleh warga yang mendapat sertifikat sebagai pelatih.
- Sertifikat pelatih sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Cabang.
- Persyaratan mengikuti kepelatihan untuk mendapatkan sertifikat pelatih.
- Warga SH Terate yang telah disahkan minimal selama 3 tahun, pernah menjadi asisten pelatih.
- Telah menunjukkan dedikasinya kepada SH Terate.
- Diutamakan yang berpendidikan formal minimal setingkat SMA.
Pasal 28
Pencak Silat Prestasi
- Untuk meningkatkan prestasi Pencak Silat disetiap event pertandingan Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Cabang wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para pelatih, wasit juri dan calon atlet.
- Penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan tanggung jawab pengurus pusat dan/atau pengurus cabang.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 29
Pengelolaan Keuangan Pusat
- Pengurus Pusat menyusun rencana anggaran tahunan untuk melaksanakan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam Parapatan Luhur.
- Pengajuan anggaran untuk pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditujukan kepada Yayasan sesuai dengan kebutuhan.
- Pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus didukung bukti - bukti yang sah dan lengkap.
Pasal 30
Pengelolaan Keuangan Cabang
- Pengurus Cabang wajib menyusun anggaran pendapatan/penerimaan dan belanja Cabang setiap tahun.
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 31
Aturan Peralihan
- Majelis Luhur yang dimaksudkan didalam Anggaran Dasar ini adalah Dewan Pusat yang diatur Anggaran Dasar sebelumnya.
- Hal-hal lainnya yang telah ditetapkan sebelum Parapatan Luhur yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Ketentuan Lain-lain
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh Pengurus Pusat.
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan aturan lebih lanjut dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
- Dalam hal yang bersifat khusus Majelis Luhur dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 33
Penutup
Dengan telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate Tahun 2016 ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 11 Maret 2016
Anggaran Rumah Tangga adalah hasil Parapatan Luhur (PARLUH) yang dimufakati oleh Cabang-Cabang se-Nusantara, yaitu suatu pedoman dasar bagi Warga/Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate dalam menjalankan roda Organisasi yang sudah ditetapkan oleh Pusat.Dimana di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang :
- Organisasi (Pendirian Organisasi, dan Kedudukan Organisasi)
- Susunan Pengurus dan Persyaratan (Susunan Pengurus, Persyaratan Pengurus, dan Pemilihan Pengurus).
- Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Pengurus Organisasi (Tugas Pokok dan Tanggung Jawab, dan Pemberhentian Pengurus).
- Lambang, Lagu, dan Hak Paten (Lambang, Mars, Bendera, Badge, Cap/Stempel, Pakaian, dan Hak Paten).
- Anggota (Siswa, Warga, dan Warga Kehormatan).
- Gelar Warga (Penghargaan, dan Sanksi kepada Warga).
- Wasiat Setia Hati Terate.
- Tata cara dan Peserta Parapatan (Parapatan Luhur, Parapatan Cabang, Parapatan Cabang Khusus, dan Parapatan Ranting/Komisariat Perguruan Tinggi).
- Ajaran dan Kepelatihan (Ajaran Persaudaraan Setia Hati Terate, Kepelatihan Pencak Silat Ajaran, dan Pencak Silat Prestasi).
- Keuangan (Pengelolaan Keuangan Pusat, dan Pengelolaan Keuangan Cabang).
- Penutup (Aturan Peralihan, Ketentuan lain-lain, dan Penutup).
Apabila Warga/Anggota khususnya Pengurus dapat menjalankan apa yang sudah tercatat dalam Anggaran Rumah Tangga PSHT dengan baik, itu sama artinya ikut menjalan Program Pusat dengan baik pula. Dengan berjalannya roda Organisasi dengan baik, maka Organisasi pun akan berjalan dan berkembang dengan baik pula, disitu pula PSHT akan semakin Jaya.
Itulah sekilas penjelasan tentang Anggaran Rumah Tangga PSHT yang harus kita pahami isi kandungannya dan kita jalani dengan penuh kesadaran yang tinggi. Kurang lebihnya saya mohon maaf, dan semoga dapat bermanfaat.
Salam Persaudaraan .....
Comments
Post a Comment
👤 Komentator :
☑ Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
☑ Tidak menautkan link hidup dalam komentar.
☑ Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
☑ Salam Persaudaraan.